Rabu, 12 Oktober 2016


Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.

Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: batas laut teritorial, batas zona tambahan, batas perairan ZEE, dan batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

Video ini memperlihatkan kondisi perairan di perairan Natuna, berbatasan dengan Laut China Selatan yang mengalami konflik. Konflik ini berawal dari sejumlah kapal nelayan Tiongkok  yang beroprasi di daerah perairan Natuna dan mengklaim ZEE Indonesia di perairan Natuna sebagai wilayah nelayan tradisional mereka. Masalah ini harus segera di selesaikan karena menyangkut kedaulatan Negara yaitu batas perairan ZEE Indonesia yang mungkin saja akan berpindah Klaim dengan cara nelayan Tiongkok melancarkan strategi laut yang mengerahkan kapal nelayan beserta kapal penjaga pantainya mengairi daerah tersebut. Pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengirimkan kapal perang dan lembaga-lembaga Negara saja tetapi juga ikut melakukan strategi yang sama yaitu mengajak masyarakat untuk bernelayan atau melakukan kegiatan di perairan selama 24 jam agar memperkuat atau mempertahankan kedaulatan yang sudah ada. 

Pemerintah juga bisa melakukan beberapa strategi untuk memperkuat kedaulatan di kepulauan Natuna, seperti; membangun pusat pariwisata di natuna, melakukan evaluasi terhadap kilang minyak yang mandek di natuna dan lebih memperkuat pertahanan di daerah tersebut. ini tidak hanya berlaku di kepulauan natuna, tetapi di daerah dan di perairan perbatasan indonesia lainnya juga untuk mempertahankan dan memperkuat perbatasan wilayah di Indonesia.