Indonesia
adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan
luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang
mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, hanya ada
tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura,
Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan
Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung
dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang
garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah
perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem
manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat
pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan
telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen
perbatasan yang baik.
Adapun
batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
batas laut teritorial, batas zona tambahan, batas perairan ZEE, dan batas
landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu
negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh
12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah
perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil
laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar
dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil
laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki
hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya
alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya
yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah
dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Video ini memperlihatkan kondisi perairan di perairan Natuna, berbatasan dengan Laut China Selatan yang mengalami konflik. Konflik ini berawal dari sejumlah
kapal nelayan Tiongkok yang beroprasi di
daerah perairan Natuna dan mengklaim ZEE Indonesia di perairan Natuna sebagai
wilayah nelayan tradisional mereka. Masalah ini harus segera di selesaikan karena
menyangkut kedaulatan Negara yaitu batas perairan ZEE Indonesia yang mungkin saja
akan berpindah Klaim dengan cara nelayan Tiongkok melancarkan strategi laut
yang mengerahkan kapal nelayan beserta kapal penjaga pantainya mengairi daerah
tersebut. Pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengirimkan kapal perang dan lembaga-lembaga
Negara saja tetapi juga ikut melakukan strategi yang sama yaitu mengajak
masyarakat untuk bernelayan atau melakukan kegiatan di perairan selama 24 jam
agar memperkuat atau mempertahankan kedaulatan yang sudah ada.
Pemerintah juga bisa melakukan beberapa strategi untuk memperkuat kedaulatan di kepulauan Natuna, seperti; membangun pusat pariwisata di natuna, melakukan evaluasi terhadap kilang minyak yang mandek di natuna dan lebih memperkuat pertahanan di daerah tersebut. ini tidak hanya berlaku di kepulauan natuna, tetapi di daerah dan di perairan perbatasan indonesia lainnya juga untuk mempertahankan dan memperkuat perbatasan wilayah di Indonesia.